Tulisan ini membahas tentang bagaimana suatu perlindungan hukum mengenai keagenan dapat ditegakkan melalui peninjauan berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara prinsipal dengan agen terutama Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) secara prosedural dari pendeskripsian persyaratan, tata cara pendaftaran, sanksi, pelanggaran, hak dan kewajiban yang dimiliki melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.11/M/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan Jasa, serta relevansinya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) buku III mengenai perikatan sebagai landasan hukum.
展开▼
机译:本文讨论了如何通过基于委托人与代理人之间达成的协议,尤其是独家代理品牌(ATPM)的协议,通过审查来执行对代理人的法律保护,从对要求,注册程序,制裁,侵权,权利和义务的描述中第11 / M / M-DAG / PER / 3/2006号贸易法令,关于签发货物和服务的代理商或分销商注册证书的规定和程序,以及它们与《民法典》(KUHPer)第三卷有关的规定作为法律依据。
展开▼